Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberi penjelasan terkait persoalan denda pembelian sepatu yang berasal dari luar negeri.

Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.

Pengguna TikTok itu menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta. Nilai pembelian sepatu itu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman yang senilai Rp 1,2 juta. Jika dijumlah biaya sepatunya senilai Rp 11,5 juta.

Radhika pun mempertanyakan bagaimana DJBC membuat rumus perhitungan bea masuk, yang nilainya jauh melamaui harga jual sepatu yang ia beli. Sebab, menurutnya, bea masuk yang seharusnya ia bayar hanya sebesar Rp 5,8 juta bukan Rp 31,8 juta sebagaimana yang ditagihkan DJBC.

“Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini enggak make sense banget,” ujar pengguna TikTok itu dikutip dari video yang beredar, Selasa (23/4/2024).

Menurut DJBC, beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

DJBC mengungkapkan, terhadap importasi sepatu yang dilakukan oleh si pengguna TikTok, jasa kiriman yang digunakan, yaitu DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean US$ 35.37 atau Rp 562.736. Namun, setelah diperiksa DJBC nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.

“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tulis Bea Cukai atau DJBC melalui akun X nya.

Berikut ini rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut berdasarkan penghitungan DJBC:

  • Bea masuk 30% Rp2.643.000,
  • PPN 11% Rp1.259.544,
  • PPh Impor 20% Rp2.290.000,
  • Sanksi Administrasi Rp24.736.000
  • Total tagihan Rp30.928.544.

DJBC juga menegaskan, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

DJBC pun meminta si pengguna TikTok untuk berkonsultasi dengan DHL terkait komponen denda yang menjadi salah satu faktor penghitung bea masuk. Sebab, menurut DJBC, DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor itu.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Baru Awal Tahun, Setoran Bea Cukai Sudah Lesu


(haa/haa)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *